Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Respati Tasikmalaya berada dibawah naungan 2 (dua) yayasan, yaitu Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Respati Jakarta yang berdiri berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, SH., Nomor: 28 tanggal 16 Oktober 1978, serta Yayasan Pendidikan Bakti Umat Tasikmalaya. Pada tahun 2001 Yayasan Pendidikan Respati Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Respati Nomor : 011/Kep/XI/2001 untuk mendirikan STIKes Respati Tasikmalaya.
STIKes Respati Tasikmalaya mendapatkan izin penyelenggraan dari Departemen Pendidikan Nasional melalui surat No. 227/D/O/2002 dan telah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Kesehatan RI No. TU. 009.06.5.355. Serta mendapatkan rekomendasi dari P5D Bandung. Keberadaan STIKes Respati Tasikmalaya ini telah diresmikan oleh Bupati Tasikmalaya pada Tanggal 28 Mei 2003.
Pemberian nama RESPATI berasal dari Bahasa Sansakerta (Jawa Kuno) yang mempunyai arti “KAMIS” dan makna RESPATI=NGRESEPAKE ARTI, dalam Bahasa Indonesia berarti meresap ke hati yang paling dalam.
Yayasan Pendidikan Respati telah memisahkan antara kewenangan Yayasan dengan Unit Pendidikan di bawahnya. Tugas dan Wewenang Yayasan meliputi sentralisasi bidang Adminsitrasi Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum, sedangkan tugas dan wewenangan yang diberikan ke Unit Pendidikan dalam desentralisasi bidang Akademik dan Riset untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pemisahan tugas dan wewenang disebut dengan istilah SADAR yaitu singkatan dari Sentralisasi Administrasi (Keuangan, SDM dan Umum) Desentralisasai Akademik dan Respati
STIKes Respati telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui SK Direktur Dewan Eksekutif BAN PT No. 408/SK/BAN-PT No.408/SK/BAN-PT/Ak/PT/VIII/2022 dengan hasil akreditasi Baik Sekali. Program Studi yang terdapat di STIKes Respati terdiri dari Program Studi D-III Kebidanan dan Program Studi S-1 Kesehatan Masyarakat. Kedua Program Studi yang telah terakreditasi oleh LAMPT-Kes dengan perigkat Baik Sekali.