SUMPAH PEMUDASumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.
Yang dimaksud dengan “Sumpah Pemuda” adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua[1] yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada “tanah air Indonesia”, “bangsa Indonesia”, dan “bahasa Indonesia”. Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap “perkumpulan kebangsaan Indonesia” dan agar “disiarkan dalam berbagai surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan”.
Istilah “Sumpah Pemuda” sendiri tidak muncul dalam putusan kongres tersebut, melainkan diberikan setelahnya.[2] Berikut ini adalah bunyi tiga keputusan kongres tersebut sebagaimana tercantum pada prasasti di dinding Museum Sumpah Pemuda[3]. Penulisan menggunakan ejaan van Ophuysen.
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia. 

Sumber : Wikipedia.org 

“Kita semua berhutang budi kepada para tokoh pemuda tahun 1928 yang telah mendeklrasikan sumpah pemuda sehingga menjadi pelopor pemuda untuk membangun kesadaran kebangsaan Indonesia sekaligus komitmen menjaga persatuan dan kesatuan negeri ini. Komitmen kebangsaan mereka harus kita teladani untuk membangun bangsa, satukan Indonesia,”Pembangunan kepemudaan dikembangkan untuk melahirkan generasi muda yang beriman, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab. Dengan semangat pemuda diharapkan bisa memiliki daya saing, memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kerangka NKRI.“MAJU PEMUDA PEMUDI INDONSIA”