KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19 DI INDONESIA
Oleh :
Dadan Yogaswara, S.KM,M.KM
Azizah


Penyebaran virus corona jenis baru (SARS-Cov-2) di penghujung tahun 2019 yang kemudian diberi nama Covid -19 sangat menjadi perhatian dan kekhawatiran dunia. Covid-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan China yang kemudia bermigrasi dan mewabah ke seluruh dunia. Akibat dari penyebarannya yang cukup masiv tersebut pada akhirnya pada tanggal 11 Maret 2020 organisasi kesehatan dunia World Health Organizatin (WHO) menetapkan penyebacaran Covid 19 sebagai pandemi.

Indonesia sebagai dari habitat dan populasi dunia tentunya tidak bisa terhindar dari paparan Covid-19. Indonesia menjadi salah satu negara positif virus corona (Covid-19). Kasus pertama yang terjadi di Indonesia dialami oleh dua warga Depok, Jawa Barat. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari senin, 2 maret 2020. Menurut Bapak Joko Widodo, kedua warga tersebut merupakan seorang Ibu usia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Keduanya diduga tertular virus corona karena adanya kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Warga Jepang tersebut terdeteksi Corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia. Dari penularan tersebut terjadilah penyebaran virus di indonesia.

Presiden menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19). Upaya pemerintah dari aspek hukum ialah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu No 1 Tahun 2020). Kehadiran Perpu No 1 Tahun 2020 sebagai langkah hukum untuk memberikan kepastian hukum ditengah ketidakpastian yang selama ini terjadi dalam hal penanganan Covid-19 bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

Selain itu pemerintah dalam upayanya mencegah penyebaran COVID-19 membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease yang bersinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Upaya di sektor kesehatan, pemerintah telah berupaya mempercepat pelaksanaan tracing, testing, dan treatment (3T), memenuhi obat antiviral untuk pengobatan pasien Covid-19, pemenuhan kebutuhan oksigen, percepatan vaksinasi untuk seluruh penduduk Indonesia. Di sektor ekonomi, pemerintah telah melakukan percepatan dalam penyaluran ragam bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Serta di sektor lainnya, pemerintah telah mengeluarkan skema-skema kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi.Semuanya ditempuh oleh pemerintah dengan satu tujuan untuk menekan angka penyebaran dan menghilangkan virus dari Indonesia. Dan semuanya dilakukan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia. (DY)