SISTEM PENDIDIKAN DAN PERATURAN AKADEMIK
Dasar Hukum
Penyelenggaraan pendidikan dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan berlaku sebagai berikut :
a. Undang-undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
b. Undang-umdamh RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
c. Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
d. Undang-undang RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
e. Peraturan Pemerintah RI No.60 Tahun 1999 Tentang Perguruan Tinggi
f. Peraturan Pemerintah RI No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no 49 tahun 2014 tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi
h. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000 Tentang Pedoman penyusunan Kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar sebagai pengganti surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 056/U/1994 Tentang Kurikulum Nasional.
i. Keputusan menteri pendidikan nasional RI No. 056/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
TAHUN AKADEMIK
Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan september. Tahun akademik dibagi dalam 2 semester yang masing-masing terdiri dari 16 minggu. Semester ganjil dimulai bulan September sampai dengan Februari tahun berikutnya, dan Semester Genap dimulai Maret sampai dengan Agustus.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Kegiatan Akademik
Kegiatan akademik dilaksankan dalam bentuk pembelajaran teori, praktikum, praktik, dan praktik lapangan. Teori yang diberikan dalam proses pembelajaran dalam bentuk mata kuliah. Beban mata kuliah dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Berdasarkan permenristek DIKTI nomor 44 tahun 2015 Perhitungan 1 sks ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi seluruh kegiatan per minggu, sebagai berikut :
a. Mahasiswa setara dengan :
· 50 menit aktivitas tatap muka terjadual dengan dosen, misalnya dalam bentuk kuliah.
· 60 menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu aktivitas studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
· 60 menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku/referensi.
b. Dosen setara dengan :
· 50 menit acara tatap muka terjadual dengan mahasiswa.
· 60 menit aktivitas perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
· 60 menit aktivitas pengembangan materi kuliah.
NILAI KREDIT SEMESTER SEMINAR
Nilai satu satuan kredit semester (1 sks) per minggu untuk seminar setara dengan nilai satu kredit semester untuk perkuliahan, yang meliputi aktivitas tatap muka terjadual, kegiatan terstruktur, dan aktivitas mandiri. Pembobotan untuk aktivitas seminar dalam seminggu sebagai berikut :
a. Mahasiswa setara dengan :
· 50 menit untuk tatap muka terjadual dengan dosen yang dapat berbentuk presentasi makalah.
· 60 menit untuk kegiatan terstruktur mandiri yang direncanakan, misalnya mencari dan mengumpulkan referensi.
· 60 menit untuk aktivitas mandiri, misalnya dapat berupa penyusunan makalah.
b. Dosen setara dengan :
· 50 menit acara tatap muka terjadual dengan mahasiswa.
· 60 menit evaluasi kegiatan seminar dan koreksi makalah.
· 60 menit mengadakan bimbingan pembuatan makalah (laporan).
NILAI KREDIT SEMESTER PRAKTIKUM, PENELITIAN DAN PRAKTIK KERJA NYATA
a. Nilai Kredit Semester untuk Praktikum di Laboratorium
Untuk praktikum di laboratorium, nilai 1 satuan kredit semester adalah beban tugas di laboratorium sebanyak dua atau tiga jam per minggu selama satu semester.
b. Nilai Kredit Semester untuk Penelitian (Penyusunan Skripsi dan KTI)
Nilai 1 satuan kredit semester adalah beban tugas penelitian sebanyak tiga sampai empat jam sehari selama satu bulan. Satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja.
c. Nilai Kredit Semester untuk Praktek Kerja Nyata
Untuk PKN nilai 1 satuan semester adalah beban kegiatan di lapangan sebanyak emapat sampai lima jam per minggu selama satu semester dan beban kegiatan di lapangan minimum selama 25 hari kerja efektif.
BEBAN STUDI
Menurut SK Mendiknas RI No 232/U/2000, beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 semester dan selama-lamanya 14 semester setelah pendidikan menengah. Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 sks dan sebanyak-banyaknya 120 sks yang dijadwalkan untuk 6 semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 semester dan selama-lamanya 10 semester setelah pendidikan menengah.
Kalender Akademik
Kalender akademik berisi informasi tentang alokasi waktu yang disepakati untuk melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan sistem kredit semester, seperti registrasi/heregristasi, pengisian dan pencetakan KRS, perkuliahan, Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Remedial, Semester Pendek (SP), Pencetakan KHS, Yudisium dan Wisuda.
Kegiatan Setiap Semester
Untuk melaksanakan kegiatan pada semester berjalan maka mahasiswa/i diperlukan beberapa tahap kegiatan sebagai berikut :
1. Registrasi Administratif
Registrasi administratif adalah rangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Studi D III Kebidanan dan Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat STIKes Respati. Registrasi administratif meliputi aktivitas :
1) Melunasi SPP
2) Memperoleh status aktif kembali bagi mahasiswa yang baru saja selesai cuti studi atau mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester sebelumnya yang tidak lebih dari dua semester secara berturut-turut.
2. Registrasi Akademik
Registrasi akademik adalah pendaftaran yang dilakukan oleh mahasiswa untuk memperoleh hak dalam mengikuti kegiatan akademik pada semester tertentu.
Registrasi Akademik meliputi kegiatan :
1) Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) ke dalam Sistem Informasi Akademik yang dapat dilakukan di bagian akademik atau menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer Di Lingkungan STIKes Respati.
2) Mahasiswa membawa KRS rangkap 3 untuk Konsultasi Rencana Studi kepada Penasehat Akademik atau Ketua/Sekretaris Prodi (bilamana menghadapi kesulitan).
3) Mahasiswa memberikan 1 lembar KRS untuk Bagian akademik (warna kuning), 1 lembar KRS untuk Penasehat Akademik (PA) (warna merah) dan 1 KRS untuk mahasiswa (warna putih).
Untuk kasus-kasus tertentu pengisian KRS harus melalui persetujuan dari Ketua/Sekretaris Prodi atau Wakil Ketua I Bidang Akademik.
3. Matrikulasi
Kegiatan matrikulasi diikuti oleh mahasiswa program studi kebidanan dan program studi kesehatan masyarakat. Matrikulasi dilaksanakan untuk menyamakan prasyarat seluruh mahasiswa sebelum memulai perkuliahan. Kegiatan matrikulasi dilaksankan dalam 8 kali tatap muka, diselenggarakan sebelum perkuliahan tahun ajaran baru berjalan.
4. Perkuliahan
Perkuliahan adalah kegiatan terjadual yang dapat berupa tutorial, seminar, praktikum, atau kerja lapang. Sebagai dasar evaluasi keberhasilan mahasiswa dalam perkuliahan, seperti quiz, tugas dan ujian dilakukan oleh dosen pengampu. Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan jika tidak memenuhi tata tertib perkuliahan yang diatur di buku pedoman ini.
5. Ujian
Ujian adalah kegiatan evaluasi keberhasilan proses belajar mengajar yang dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau lisan serta dilaksanakan dalam kurun waktu semester berjalan. Ujian ini terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), dan ujian lain yang dilaksanakan masing-masing dosen sesuai rencana perkuliahan. Untuk mata kuliah seminar dan praktikum, dosen dapat mengganti tes tertulis dengan cara ujian lain yang sesuai dengan kebutuhan matakuliah dimaksud.
6. Ujian Susulan
Ujian susulan adalah ujian yang diberikan kepada mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian utama baik UTS maupun UAS. Tujuan penyelenggaraan ujian susulan adalah memfasilitasi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian utama baik UTS maupun UAS.
KETENTUAN PESERTA UJIAN
Syarat peserta ujian susulan adalah sebagai berikut :
(1) Mahasiswa aktif dalam semester berjalan
(2) Mahasiswa tidak dapat mengikuti jadwal UTS/UAS dengan alasan sebagai berikut :
a) Sakit yang dibuktikan dengan membawa surat keterangan dokter
b) Mahasiswa ditugaskan mewakili kampus pada suatu kegiatan kemahasiswaan atau program studi
c) Mahasiswa mengajukan izin karena suatu hal yang tidak dapat ditinggalkan yang alasan izinnya tersebut dapat diterima dalam peraturan STIKes Respati. Contoh meninggalnya anggota keluarga.
d) Mahasiswa tidakmendapatkan kartu ujian utama karena belum menyelesaikan registrasi keuangan semesteran berjalan
e) Mahasiswa yang datang terlambat pada pelaksanaan ujian utama
(3) Mahasiswa telah menyelesaikan pembayaran registrasi ujian susulan ke bagian keuangan yang besarannya ditentukan melalui surat keputusan Ketua STIKes
(4) Bagi mahasiswa yang ditugaskan kampus bebas pembayaran registrasi ujian susulan.
TEKHNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SUSULAN
1) Penyelenggaraan ujian susulan diselenggarakan melalui kepanitiaan yang diketuai oleh Ka. BAAK.
2) Pembantu Ketua I sebagai Penanggungjawab program.
3) BAAK mendata mahasiswa yang akan mengikuti ujian susulan
4) BAAK menyiapkan administrasi akademik ujian :
(1) Penjadwalan ujian
(2) Pengawas ujian
(3) Berkas soal dan lembar jawaban
(4) Berita acara ujian
(5) Daftar hadir ujian
5) BAAK mengkonfirm dosen untuk soal yang akan digunakan dalam ujian susulan
6) Soal ujian susulan dapat menggunakan soal ujian utama (UTS/AS) atau menggunakan soal baru atau bentuk ujian jenis lainnya.
7) Berkas hasil ujian susulan didistribusikan ke dosen pengampu
8) Batas penerimaan nilai adalah 1 minggu setelah penyelenggaraan ujian
9) BAAK menginput nilai
10) Panitia mendapatkan insentif penyelenggaraan ujian remedi yang besarannya ditentukan berdasarkan kebijakan ketua STIKes Respati Tasikmalaya
Pembiayaan
Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian utama wajib membayar biaya ujian susulan sebesar (1) satu SKS untuk setiap mata kuliah yang besarnya sesuai tarif terakhir SKS mahasiswa terbaru pada tahun akademik berlangsung, sesuai Program Studi masing-masing.
7. Semester Antara
1) Semester antara merupakan program akademik untuk memanfaatkan waktu luang mahasiswa diantara 2 semester. Waktu pelaksanaan dapat dilaksanakan antara Semester Ganjil ke Genap atau Dari Semester Genap ke Ganjil. Tujuan dilakukan semester antara adalah Membantu mahasiswa untuk dapat menyelesaikan masa studinya tepat waktu, Membantu mahasiswa untuk menaikkan indeks prestasi kumulatif (IPK) dan Membantu mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang tidak lulus setelah melewati program remedial.
KETENTUAN PESERTA SEMESTER ANTARA
Ketentuan peserta semester antara adalah sebagai berikut :
1) Mahasiswa aktif dalam semester ganjil/genap tahun berjalan
2) Mahasiswa telah mengikuti ujian utama mata kuliah dan dinyatakan tidak lulus
3) Mahasiswa telah mengikuti ujian remidi sebanyak 2 x dan dinyatakan tidak lulus
4) Mahasiswa transfer/pindahan untuk menyelesaikan mata kuliah yang belum ditempuh berdasarkan hasil konversi
5) Mahasiswa telah menyelesaikan pembayaran registrasi semester antara ke bagian keuangan yang besarannya ditentukan melalui surat keputusan Ketua STIKes
BEBAN STUDI DAN MATA KULIAH
1) Beban satuan kredit semester (SKS) maksimum yang dapat diambil mahasiswa pada satu periode semester antara adalah 10 SKS
2) Mata kuliah pada semester antara adalah mata kuliah mengulang atau mata kuliah yang belum pernah diambil pada semester ganjil maupun semester genap
3) Jenis dan nama mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa ditetapkan oleh program studi
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI UNTUK DIADAKANNYA SEMESTER ANTARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1) Terdapat minimal 20 mahasiswa yang mendaftar untuk tiap satu mata kuliah
2) Mahasiswa membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua STIKes.
3) Apabila pendaftar kurang dari 20, tetapi kelompok mahasiswa menghendaki kuliah tetap diadakan, maka kelompok mahasiswa tersebut harus menanggung biaya operasional 20 mahasiswa secara bersama-sama.
4) Mahasiswa sudah pernah mengambil mata kulaih yang akan diperbaiki nilainya pada semester panjang (bukan mata kulaih baru).
5) Bagi mahasiswa dengan status mahasiswa transfer dapat menggunakan semester antara untuk menyelesaikan mata kuliah yang belum pernah diambil.
6) Kehadiran minimal 80% merupakan syarat untuk ujian.
PEMBIAYAAN
1) Besaran biaya program semester antaraditentukan berdasarkan biaya operasional yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan semester antara
2) Biaya semester antara ditetapkan melalui keputusan ketua STIKes Respati Tasikmalaya
3) Mahasiswa yang mengikuti semester antara wajib membayar biaya sesuai dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil, dengan besaran sesuai tarif terakhir SKS mahasiswa terbaru pada tahun akademik berlangsung, sesuai Program Studi masing-masing.
4) Apabila pendaftar kurang dari 20, tetapi kelompok mahasiswa menghendaki kuliah tetap diadakan, maka kelompok mahasiswa tersebut harus menanggung biaya operasional 20 mahasiswa secara bersama-sama
PELAKSANAAN
1) Semester antara adalah satuan pelaksanaan kegiatan perkuliahan paling sedikit 8 minggu yang ekuivalen dengan 16 x tatap muka atau kegiatan terjadwal lainnya termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester, dan evaluasi pembelajaran.
2) Standar isi, proses dan evaluasi pembelajaran sama dengan standar isi, proses dan evaluasi pembelajaran pada semester ganjil atau genap.
3) Dosen pengampu mata kuliah wajib menggunakan rencana pembelajaran semester (RPS) dan mata kuliah yang telah disusu dan digunakan pada semster ganjil atau genap.
4) Ketua STIKes melalui pembantu ketua I dan ketua program studi wajib mengawasi pelaksanaan semester antara.
TEKHNIS PENYELENGGARAAN SEMESTER ANTARA
1) Penyelenggaraan semester antara diselenggarakan melalui kepanitiaan yang diketuai oleh ketua program studi.
2) Pembantu Ketua I sebagai Penanggungjawab program.
3) Program studi menyusun program semester antara sesuai kebutuhan para mahasiswa yang diusulkan ke ketua STIKes Respati
4) Program semester antara ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua
5) Progam studi menyelenggarakan rapat dosen
6) BAAK menyiapkan administrasi akademik program meliputi :
(1) Penjadwalan
(2) Berita acara pembelajaran
(3) Absensi mahasiswa
(4) Penjadwalan UTS dan UAS program Semester Antara
7) Ketua program studi melaporkan penyelenggaraan program
Panitia penyelenggara mendapatkan insentif penyelenggaraan program yang besarannya ditentukan berdasarkan kebijakan ketua STIKes Respati Tasikmalaya
WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan semester harus diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan dalam kalender akademik. Program selesai sebelum masuk semester ganjil atau genap.
8. Ujian Remedial/Ujian Perbaikan
Ujian remedi atau ujian perbaikan merupakan ujian ulang mata kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang mendapatkan nilai dibawah batas lulus.
Nilai batas lulus mata kuliah adalah sebagai berikut :
1) Mata kuliah kompetensi program studi B
2) Mata kuliah pendukung C
Mata kuliah yang diremidi adalah mata kuliah yang sudah diajarkan dikelas, dan diajarkan pada semester yang baru saja berjalan.
Daftar mata kuliah kompetensi ditentukan oleh masing-masing program studi. Daftar mata kuliah terlampir.
TUJUAN
Tujuan ujian remedi/ ujian perbaikan adalah sebagai berikut :Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang tidak lulus dalam ujian utama pada semester berjalan.
KETENTUAN PESERTA UJIAN REMEDI
Ketentuan peserta ujian remedi adalah sebagai berikut :
1) Mahasiswa aktif dalam semester berjalan
2) Mahasiswa telah mengikuti ujian utama mata kuliah dan dinyatakan tidak lulus
3) Mahasiswa telah menyelesaikan pembayaran registrasi ujian remedi ke bagian keuangan yang besarannya ditentukan melalui surat keputusan Ketua STIKes
4) Setiap mahasiswa mendapatkan kesempatan mengikuti ujian remedi sebanyak 2 x.
TEKHNIS PENYELENGGARAAN UJIAN REMEDI
1) Penyelenggaraan ujian remedi dikelola melalui kepanitiaan yang diketuai oleh kepala bagian adminitrasi akademik (BAAK).
2) Penanggungjawab program adalah pembantu ketua I.
3) BAAK menyerahkan daftar nilai mata kuliah semester berjalan kepada masing-masing program studi.
4) Program studi menyeleksi mata kuliah dan daftar mahasiswa yang harus mengikuti ujian remedi
5) Program studi berkoordinasi dengan BAAK dalam penyelenggaraan ujian remedi mata kuliah di semester berjalan
6) BAAK mengumumkan daftar mahasiswa yang tidak lulus dalam mata kuliah tertentu, dan mengumumkan penyelenggaraan ujian remedi
7) BAAK menyiapkan administrasi akademik penyelenggaraan ujian remedi meliputi :
(1) Penjadwalan ujian
(2) Pengawas ujian
(3) Berkas soal dan lembar jawaban
(4) Berita acara ujian
(5) Daftar hadir ujian
8) Soal ujian remedi dapat menggunakan soal yang sama dengan ujian utama juga dapat menggunakan soal yang berbeda atau menggunakan jenis ujian lainnya sesuai keputusan dosen pengampu mata kuliah.
9) Berkas hasil ujian remedi didistribusikan ke dosen pengampu
10) Batas penerimaan nilai adalah 1 minggu setelah penyelenggaraan
ujian
11) BAAK menginput nilai
12) Panitia mendapatkan insentif penyelenggaraan ujian remedi yang besarannya ditentukan berdasarkan kebijakan ketua STIKes Respati Tasikmalaya
NILAI UJIAN REMEDI
1) Nilai maksimum yang diperoleh mahasiswa peserta remedi adalah B
2) Nilai yang diinput oleh BAAK adalah nilai tertinggi dari ujian utama dan ujian remedi
PEMBIAYAAN
Mahasiswa yang mengikuti remedi wajib membayar biaya remedi sebesar (1) satu SKS untuk setiap mata kuliah yang besarnya sesuai tarif terakhir SKS mahasiswa terbaru pada tahun akademik berlangsung sesuai Program Studi masing-masing.
WAKTU
Pelaksanaan remidial dilaksanakan pada semester berjalan sebelum masuk pada semester berikutnya. Jika mahasiswa tidak dapat mengikuti pada jadwal yang sudah ditetapkan maka untuk memperbaiki nilai dilakukan melalui program semester antara.
9. Pengumuman Nilai Ujian
Dosen memberikan nilai ujian ke bagian akademik sesuai dengan waktu yang sudah tercantum di kalender akademik dan nilai yang diberikan sudah merupakan nilai akhir, program studi mengumumkan nilai akhir mahasiswa. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan dosen belum menyerahkan nilai, maka sesuai dengan SK No. 024 th 2013 tentang penetapan batas penyerahan soal dan nilai maka nilai tersebut akan diberikan nilai B.
Pedoman penilaian keberhasilan dinyatakan dalam bentuk huruf A, B+, B, C+, C, D dan E. Nilai A berarti “Baik Sekali”, B+ dan B berarti “Baik”, C+ dan C berarti “Cukup”, D berarti “Kurang” dan E berarti “Gagal”. Apabila mahasiswa tidak memperbaikinya nilai yang kosong dalam 1 minggu, maka nilai kosong secara otomatis akan berubah menjadi “E”.
Tabel Penilaian :
HURUF | NILAI | BOBOT |
A | 80-100 | 4 |
B+ | 74-79 | 3.5 |
B | 68-73 | 3 |
C+ | 62-67 | 2.5 |
C | 55-61 | 2 |
D | 45-55 | 1 |
E | 0-44 | 0 |
10. Evaluasi Keberhasilan Mahasiswa
Keberhasilan studi dinyatakan dengan indeks Prestasi (IP). Evaluasi keberhasilan studi dilakukan pada tiap akhir semester dan pada akhir program studi diploma dan akhir program studi sarjana.
1) Evaluasi Keberhasilan Tahun Pertama
Pada akhir tahun pertama, terhitung mulai mahasiswa terdaftar pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Respati akan dilakukan evaluasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Apabila mahasiswa memiliki IPK dibawah 2,75, maka mahasiswa tersebut akan diberikan pembinaan.
2) Evaluasi Keberhasilan Tahun Kedua
Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun kedua, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Tidak memiliki nilai D dan E.
2. Nilai B untuk mata kuliah kompetensi
3. Menempuh sks sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
4. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75.
3) Evaluasi Keberhasilan Tahun Ketiga
Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun ketiga, apabila memenuhi persyaratan sebagi berikut :
1. Tidak memiliki nilai D dan E.
2. Nilai B untuk mata kuliah kompetensi
3. Menempuh sks sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
4. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75.
4) Evaluasi Keberhasilan Tahun Keempat (Untuk yang S1)
Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun keempat, apabila memenuhi persyaratan sebagi berikut :
1. Tidak memiliki nilai D dan E.
2. Nilai B untuk mata kuliah kompetensi
3. Menempuh sks sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
4. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75.
11. Evaluasi Keberhasilan Akhir Masa Studi
1) Seorang mahasiswa dinyatakan telah selesai studinya apabila ia telah memnuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menyelesaikan seluruh program yang telah ditentukan dalam kurikulum.
b. Mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,75 (dua koma tujuh lima).
2) Seorang mahasiswa yang dinyatakan lulus seperti dimaksud diatas, mendapat predikat sesuai dengan keputusan menteri pendidikan Nasional Nomor 323/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa sebagai berikut :
a. IPK 2,00-2,75 : memuaskan
b. IPK 2,76-3,50 : sangat memuaskan
c. IPK 3,51-4,00 : dengan pujian (cumlaude)
12. Batas Waktu Studi
Batas studi program studi Diploma III Kebidanan sekurang-kurangnya adalah 6 semester dan selama-lamanya dapat ditempuh 8 semester. Batas studi program studi S1 Kesehatan Masyarakat dapat ditempuh dalam waktu 8 semester atau selama-lamanya 10 semester.
Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan batas waktu studi tersebut di atas, maka kepada mahasiswa tersebut akan diberikan Surat Keputusan (SK) Ketua yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan studinya di STIKes Respati dan dinyatakan Drop Out.
13. Kartu Hasil Studi (KHS)
KHS merupakan pedoman akademik yang menginformasikan seluruh hasil rekaman kegiatan proses belajar mahasiswa pada semester tertentu yang mencakup jumlah matakuliah yang diambil, jumlah sks, nilai masing-masing matakuliah, indeks prestasi semester (IPS), dan indeks prestasi kumulatif (IPK). KHS diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Ujian Akhir Semester (UAS) berakhir.
14. Ijazah dan Transkrip
Kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya diberikan ijazah sebagai tanda bukti kelulusannya. Transkrip nilai merupakan lampiran dari ijazah. Dalam transkrip nilai di cantumkan semua mata kuliah yang telah diambil oleh seorang mahasiswa pada suatu jenjang studi tertentu selama belajar pada program yang dipilihnya lengkap dengan nilai dan indeks prestasi.
Prosedur pengambilan ijazah :
a. Telah yudisium.
b. Ijazah dapat diambil maksismal 1 tahun setelah wisuda.
15. Legalisir Ijazah/Transkrip Nilai
Prosedur legalisir ijazah dan transkrip nilai :
1. Alumni menyerahkan foto copy ijazah/transkrip nilai maksimal sebanyak 10 (sepuluh) lembar beserta ijazah/transkrip asli ke BAAK.
2. Bagian akademik mengecek keabsahan ijazah/transkrip asli tersebut yang dibawa alumni secara langsung.
3. Alumni dapat mengambil ijazah/transkrip nilai yang telah dilegalisir dibagian akademik maksimal 3 hari dari permohonan legalisir.
4. Pembiayaan legalisir sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
16. Pembuatan Kartu Mahasiswa
Kartu mahasiswa dibuat pada saat mahasiswa terdaftar pada STIKes Respati. Bagi mahasiswa lama yang kehilangankartu mahasiswanya dapat mengajukan pembuatan kembali, sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Kartu tanda mahasiswa (KTM) dikelola oleh bagian umum STIKes Respati adapun prosedur pembuatan KTM adalah :
1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di STIKes Respati
2. Mengisi formulir biodata
Kartu dapat diambil minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan setelah pendaftaran. Kartu mahasiswa berlaku hingga mahasiswa menyelesaikan kuliah pada STIKes Respati.
17. Mahasiswa cuti
Cuti akademik adalah masa mahasiswa tidak mengikuti perkuliahan karena alasan yang kuat dan dibenarkan oleh ketentuan di dalam pendidikan. Mahasiswa mengajukan cuti akademik kepada Ketua Program Studi terkait. Bila alasan untuk mengajukan cuti akademik kuat dan dapat diterima, Ketua Program Studi meneruskan permohonan mahasiswa kepada Ketua STIKes. Keputusan cuti akademik ditetapkan oleh ketua STIKes. Surat cuti akademik mahasiswa dipersiapkan oleh BAAK, dan di tanda tangani oleh Wakil Ketua I atas nama Ketua STIKes. Tembusan disampaikan kepada WAKET II.
Mahasiswa yang dapat mengajukan cuti akademik setelah mengikuti perkuliahan 2 semester. Cuti akademik diambil maksismal 2 semester. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik diwajibkan membayar Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) tetap setiap semester dalam masa cuti.
Adapun syarat administrasi cuti akademik adalah :
1. Bebas tunggakan keuangan semester berjalan
2. Bebas pinjaman buku perpustakaan.
3. Bebas pinjaman alat laboratorium
4. Surat permohonan cuti diajukan ke Ketua STIKes diketahui oleh orang tua/wali mahasiswa
5. Cuti akademik disahkan melalui surat keputusan ketua.
18. Mahasiswa Aktif Kuliah Kembali
Bagi mahasiswa yang telah melaksanakan cuti akademik harus menempuh prosedur sebagai berikut :
1. Memberikan surat permohonan aktif kembali ke Ketua STIKes Respati melalui Prodi disertai surat keterangan cuti di semester sebelumnya.
2. Melakukan registrasi keuangan di semester yang akan berjalan.
3. Mendapatkan surat keterangan aktif kembali dari Bagian Akademik yang ditandatangani Wakil Ketua I.
4. Melakukan pengisian KRS di semester yang akan berjalan.
19. Pengunduran Diri Mahasiswa
Mahasiswa dianggap keluar apabila mahasiswa tidak mengikuti perkuliahan tanpa ada alasan yang kuat dan tidak dibenarkan oleh ketentuan di dalam pendidikan dan mahasiswa tersebut mengundurkan diri. Mahasiswa mengajukan pengunduran diri kepada ketua program studi terkait. Bila alasan untuk mengajukan pengunduran diri mahasiswa kuat dan dapat diterima, ketua program studi meneruskan permohonan mahasiswa kepada ketua STIKes.Tembusan disampaikan kepada WAKET I, WAKET II, Ketua Program Studi dan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan. Surat keterangan keluar dan transkrip nilai (KHS) mahasiswa disiapkan oleh bagian akademik dan kemahasiswaan.
Adapun syarat administrasi mahasiswa keluar adalah :
1) Bebas tunggakan keuangan
2) Bebas pinjaman buku perpustakaan
3) Bebas pinjaman alat laboratorium
4) Surat permohonan mahasiswa keluar di tujukan ke ketua diketahui oleh orang tua/wali mahasiswa.
5) Pengunduran mahasiswa disahkan melalui surat keputusan ketua.